
PERADILAN SEMU FKHI GEN-7
Jumat, 26 September 2025-Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan 7th Year Anniversary of Forum Kajian Hukum dan Ilmiah (FKHI), dilaksanakan kegiatan Peradilan Semu yang bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh fungsionaris KSM FKHI Generasi 7, dengan melibatkan fungsionaris yang berperan langsung dalam simulasi persidangan.

Dalam peradilan semu ini, kasus yang diangkat adalah perkara pidana pembunuhan anak yang diatur dalam Pasal 341 KUHP, yang berbunyi:
“Seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Simulasi persidangan berlangsung layaknya proses hukum nyata, mulai dari pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pembelaan penasihat hukum, pemeriksaan saksi-saksi, hingga musyawarah majelis hakim. Para fungsionaris yang berperan dalam persidangan adalah:
1. M. Ali Fada (Humas & IT) – Jaksa Penuntut Umum (JPU)
2. Muhammad Aunurrahman (DPS) – Jaksa Penuntut Umum (JPU)
3. Achmad Baihaqi (Humas & IT) – Penasihat Hukum
4. Muhammad Indra Lukman Harianto (Kajian Hukum & PSDM) – Hakim Anggota I
5. Syiria Nazaria (Humas & IT) – Hakim Anggota II
6. Muhammad Farhan (Literasi & Riset) – Hakim Ketua
7. A Reysa Fateya Rahman (DPS) – Panitera
8. Lukman Nulhakim (Kajian Hukum & PSDM) – Saksi Memberatkan (Ahli Forensik)
9. Salma Rahimah (Kajian Hukum & PSDM) – Saksi Memberatkan (Sepupu Pelaku)
10. Sukarni (Literasi & Riset) – Saksi Meringankan (Ibu Terdakwa)
11. Rahmatul Magfirah (Literasi & Riset) – Saksi Meringankan (Ahli Psikolog)

Suasana persidangan berlangsung serius dan interaktif, dengan masing-masing pihak berusaha membangun argumen hukum yang logis dan terstruktur. Jaksa menghadirkan bukti serta saksi yang memberatkan terdakwa, sementara penasihat hukum mencoba menyajikan pembelaan dengan menghadirkan saksi yang meringankan. Majelis hakim berperan aktif dalam menggali keterangan saksi dan mempertimbangkan fakta persidangan sebelum mengambil keputusan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya berlatih memahami teori hukum acara pidana, tetapi juga memperoleh pengalaman praktis mengenai dinamika ruang persidangan. Peradilan semu ini menjadi wadah pembelajaran aplikatif bagi fungsionaris FKHI dalam mengasah keterampilan beracara, menyusun argumen hukum, serta menumbuhkan keberanian berbicara di depan forum.
Sebagai bagian dari perayaan 7 tahun FKHI, peradilan semu ini sekaligus mempertegas peran FKHI dalam mencetak generasi intelektual muda yang kritis, kompeten, dan siap menghadapi tantangan praktik hukum di masa mendatang.
Tag:Hut Gen-7, Peradilan Semu



