Back

Kewenangan

Departemen Humas IT memiliki wewenang yaitu Merencanakan dan membuat kebijakan program kerja Departemen Humas dan IT.

Tugas dan Fungsi

  1. Memberi wadah untuk mengembangkan minat dan bakat anggota FKHI dalam bidang Humas dan IT.
  2. Memegang seluruh akun sosial media dan website FKHI guna kepentingan FKHI.
  3. Mensosialisaikan FKHI ke publik baik yang sudah atau yang akan dilaksanakan.
  4. Membangun,memelihara dan menjalin hubungan positif baik dengan publik dan seluruh anggota FKHI.
  5. Menyediakan sarana informasi untuk menunjang kelancaran informasi baik untuk mahasiswa maupun masyarakat umum.