Back

Kewenangan

Departemen Kajian Hukum dan PSDM memiliki wewenang yaitu merencanakan dan membuat kebijakan program kerja Departemen Kajian Hukum dan PSDM.

Tugas dan Fungsi

  1. Memberi wadah untuk mengembangkan minat dan bakat anggota FKHI dalam bidang Kajian Hukum dan PSDM.
  2. Mengkaji masalah-masalah hukum yang sudah berlalu dan terbaru.
  3. Meningkatkan solidaritas dan rasa kekeluargaan seluruh anggota.
  4. Mengadakan sarana untuk saling bertukar ilmu maupun pendapat dalam hal organisasi,manajerial dan softskill untuk penguatan organisasi dan loyalitas anggota FKHI.