Kewenangan
Departemen Kajian Hukum dan PSDM memiliki wewenang yaitu merencanakan dan membuat kebijakan program kerja Departemen Kajian Hukum dan PSDM.
Tugas dan Fungsi
- Memberi wadah untuk mengembangkan minat dan bakat anggota FKHI dalam bidang Kajian Hukum dan PSDM.
- Mengkaji masalah-masalah hukum yang sudah berlalu dan terbaru.
- Meningkatkan solidaritas dan rasa kekeluargaan seluruh anggota.
- Mengadakan sarana untuk saling bertukar ilmu maupun pendapat dalam hal organisasi,manajerial dan softskill untuk penguatan organisasi dan loyalitas anggota FKHI.